Terms and Conditions
DEFINISI
  1. Internet Banking Bisnis Sinarmas adalah fasilitas bagi nasabah perusahaan/bisnis untuk melakukan transaksi perbankan (non cash) melalui jaringan Internet menggunakan perangkat lunak browser. Transaksi perbankan yang dapat dilakukan termasuk pendebetan, pemindahbukuan/transfer, pembayaran maupun instruksi lainnya.
  2. Bank adalah PT Bank Sinarmas Tbk yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Sinarmas Tbk.
  3. Company Code adalah kode yang diberikan kepada Nasabah untuk digunakan sebagai identitas perusahaan/bisnis saat melakukan akses Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas.
  4. Username adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna yang digunakan untuk login ke Internet Banking Bisnis Sinarmas. Dibagi menjadi 3 level:
    • User Maker adalah User yang bertindak sebagai pemrakarsa timbulnya sebuah transaksi dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas adanya transaksi tersebut.
    • User Approver adalah User yang diberi wewenang dan bertanggung jawab memeriksa kebenaran atau keabsahan dan kelengkapan atas sebuah transaksi.
    • User Releaser adalah User yang diberi wewenang dan bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui atau menolak adanya perpindahan dana atas sebuah transaksi.
  5. Password adalah identitas atau kode rahasia yang dimiliki dan digunakan Nasabah Pengguna untuk login ke Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas.
  6. Kode otentikasi adalah kode yang dihasilkan atau diperlukan untuk otorisasi yang digunakan pada Internet Banking Bisnis Sinarmas, yaitu dapat berupa:
    • SMS Token / SMS OTP adalah kode verifikasi sebagai otentikasi dan pengaman aktivasi username yang dikirimkan oleh sistem Bank Sinarmas ke nomor handphone yang didaftarkan.
    • Hard Token / Simaskey adalah alat otentikasi transaksi yang diberikan oleh pihak Bank ketika nasabah melakukan permintaan token melalui Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas.
  7. Nasabah adalah pemilik rekening dalam bentuk tabungan, giro, deposito dan lain sebagainya yang diterbitkan oleh PT Bank Sinarmas Tbk.
  8. Rekening adalah rekening milik Nasabah pada PT Bank Sinarmas Tbk baik tabungan, giro, deposito dan lain sebagainya yang diterbitkan oleh PT Bank Sinarmas Tbk.
  9. Transaksi adalah transaksi yang dapat dilakukan oleh pengguna Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas, antara lain Transaksi Pembayaran, pembelian pulsa, pembayaran tagihan, kirim uang dan transaksi lainnya yang akan dikembangkan di kemudian hari.
  10. Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
REGISTRASI INTERNET BANKING BISNIS BANK SINARMAS

Layanan Internet Banking Bank Sinarmas hanya dapat digunakan oleh Nasabah Perusahaan/Corporate customer. Untuk dapat menjadi pengguna layanan ini, nasabah harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan syarat sebagai berikut:

  1. Nasabah memiliki usaha/bisnis dan menyimpan dana di PT Bank Sinarmas Tbk.
  2. Nasabah datang ke KC/KCP/KK dimana nasabah membuka rekening dan mengisi Formulir Registrasi (dapat diunduh di website Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas) serta melampirkan fotokopi dokumen-dokumen, sbb:
    1. Akta Pendirian Perusahaan beserta dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( Jika perusahaan didirikan sebelum tahun 2007).
    2. Akta Penyesuaian beserta dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia ( Jika perusahaan didirikan sebelum tahun 2007).
    3. Akta Perubahan Terakhir beserta dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia/ Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar/Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan.
    4. NIB dan perizinan usaha lainnya.
    5. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/Paspor/KITAS) Pejabat yang berwenang sesuai Akta Pendirian Perusahaan atau Akta Perubahan Pengurus Terakhir.
    6. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/Paspor/KITAS) Karyawan yang ditunjuk sebagai PIC perusahaan.
    7. Kartu Identitas (E-KTP/SIM/Paspor/KITAS) Karyawan/pengguna yang ditunjuk sebagai pemegang User ID.
    8. Bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan
    9. Keterangan :

      • Terhadap dokumen perizinan berusaha yang lama dapat diterima oleh Bank, disarankan kepada Perseroan agar dapat melakukan pengkinian dokumen perizinan berusaha sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
      • Berdasarkan Pasal 64 ayat 7 huruf a, Pasal 101 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2013 dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 untuk KTP yang sudah dalam bentuk E-KTP berlaku seumur hidup.
  3. Nasabah telah membaca dan setuju untuk tunduk dan terikat pada Syarat & Ketentuan layanan Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Formulir ini.
KETENTUAN PENGGUNAAN INTERNET BANKING BANK SINARMAS
  1. Nasabah dapat menggunakan fasilitas Internet Banking Bisnis untuk melakukan transaksi perbankan yang telah disediakan oleh Bank Sinarmas, baik finansial maupun non finansial.
  2. Nasabah harus memastikan mengakses alamat Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas yang benar yaitu https://banksinarmas.com/businessbanking/
  3. Nasabah harus menggunakan company code, username dan password untuk login Internet Banking Bisnis.
  4. Untuk transaksi finansial, otentikasi menggunakan Hard Token (Simaskey).
  5. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.
  6. Setiap instruksi dari nasabah yang tersimpan pada pusat data PT Bank Sinarmas Tbk merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari nasabah kepada PT Bank Sinarmas Tbk untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  7. PT Bank Sinarmas Tbk. menerima dan menjalankan setiap instruksi dari nasabah sebagai instruksi yang sah berdasarkan company code, username dan password untuk proses login dan Hard Token (Simaskey) atau SMS OTP (SMS Token) untuk aktivasi username.
    PT Bank Sinarmas Tbk tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan company code, username, password, Hard Token (Simaskey) ataupun SMS OTP atau menilai maupun membuktikan ketetapan maupun kelengkapan instruksi dimaksud, oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  8. Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada PT Bank Sinarmas Tbk tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
  9. PT Bank Sinarmas Tbk berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari nasabah, apabila :
    1. Jika saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan.
    2. Terdapat indikasi adanya tindak pidana.
  10. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi. PT Bank Sinarmas Tbk. tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apa pun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari nasabah.
  11. Segala konsekuensi yang timbul akibat penyalahgunaan Internet Banking Bisnis merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah dengan ini membebaskan PT Bank Sinarmas Tbk. dari segala tuntutan yang mungkin timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
  12. Catatan transaksi, informasi atau data lain yang terdapat pada sistem PT Bank Sinarmas Tbk. merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh nasabah melalui Internet Banking Bisnis, kecuali nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
  13. Dengan melakukan transaksi melalui Internet Banking Bisnis, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari nasabah yang diterima PT Bank Sinarmas Tbk akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen tidak ditandatangani oleh nasabah dan PT Bank Sinarmas Tbk.
  14. Limit transaksi melalui Internet Banking Bisnis merupakan kebijakan dari PT Bank Sinarmas Tbk dan PT Bank Sinarmas Tbk atas pertimbangannya sendiri berhak untuk setiap saat mengubah besarnya limit untuk transaksi tersebut.
  15. Dalam hal dimana PT Bank Sinarmas Tbk memiliki kerjasama dengan pihak ketiga terkait penyediaan akses ke layanan Internet Banking Bisnis untuk Pengguna melalui sarana pihak ketiga tersebut:
    1. PT Bank Sinarmas Tbk dapat menampilkan data informasi akun Pengguna pada sarana pihak ketiga tersebut hanya setelah mendapat persetujuan dari Pengguna.
    2. PT Bank Sinarmas Tbk dapat menggunakan sarana otorisasi yang ditentukan bersama oleh PT Bank Sinarmas Tbk dan pihak ketiga yang bekerjasama dengan PT Bank Sinarmas Tbk.
    3. PT Bank Sinarmas Tbk menjamin bahwa ketentuan pelaksanaan seperti yang dimaksud pada bagian a) dan b) di atas telah memenuhi standar keamanan dan ketentuan Bank Sinarmas serta memastikan bahwa hal tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
COMPANY CODE, USERNAME, PASSWORD, HARD TOKEN (SIMASKEY), SMS OTP DAN KEWAJIBAN NASABAH
  1. Company code, username, password, hard token (Simaskey), SMS OTP (SMS Token) hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
  2. Nasabah wajib merahasiakan Company code, username, password, hard token (Simaskey), SMS OTP (SMS Token) dengan cara:
    • Tidak memberitahukan kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Nasabah maupun pihak yang mengatasnamakan PT Bank Sinarmas Tbk.
    • Tidak menuliskan pada handphone dan atau menyimpan dalam bentuk tertulis pada sarana penyimpanan lainnya, yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
    • Berhati-hati pada saat menggunakan Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas, agar informasi rahasia tidak terlihat oleh orang lain.
    • Tidak membuat username dan password yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain, atau yang mudah diterka seperti angka yang berurutan, 6 angka yang sama, tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon, dan lain-lain.
  3. Segala penyalahgunaan company code, username, password, hard token (Simaskey), SMS OTP (SMS token) merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan PT Bank Sinarmas Tbk dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan company code, username, password, hard token (Simaskey), SMS OTP (SMS Token).
  4. Penggunaan company code, username, password, hard token (Simaskey), SMS OTP (SMS token) pada fasilitas Internet Banking Bisnis mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh nasabah.
  5. Apabila SIM Card Operator Seluler atau handphone milik Nasabah hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus memberitahukan kepada Cabang Bank Sinarmas terdekat atau melalui Bank Sinarmas CARE untuk dilakukan pemblokiran/penutupan username. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan company code, username, password, hard token (Simaskey), SMS OTP (SMS token) yang terjadi sebelum pejabat yang berwenang dari PT Bank Sinarmas Tbk menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
FORCE MAJEURE

Dalam hal PT Bank Sinarmas Tbk tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan PT Bank Sinarmas Tbk termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, gangguan virus komputer, web browser, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan PT Bank Sinarmas Tbk maka Nasabah dengan ini membebaskan PT Bank Sinarmas Tbk dari segala gugatan, dan/atau tindakan hukum apa pun.

PEMBLOKIRAN / PENONAKTIFAN USERNAME INTERNET BANKING BISNIS
  1. Username Internet Banking Bisnis akan diblokir jika :
    1. Pengguna salah memasukkan password sebanyak tiga kali berturut-turut.
    2. Mengajukan permohonan pemblokiran Username Internet Banking ke kantor cabang PT Bank Sinarmas Tbk atau melalui Bank Sinarmas CARE 1500153 atau 021 501 88888.
    3. Tidak ada penggunaan dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus yang dimana jangka waktu tersebut ditentukan sepenuhnya oleh Bank Sinarmas sesuai kebijakannya.
    4. Secara sepihak oleh Bank Sinarmas oleh karena suatu hal atau alasan tertentu baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna Internet Banking.
  2. Apabila Nasabah hendak melakukan pembukaan blokir Username Internet Banking Bisnis, maka dapat dilakukan dengan cara melakukan permintaan buka blokir melalui Bank Sinarmas CARE 1500153 atau 021 501 88888.
PENUTUPAN LAYANAN INTERNET BANKING BISNIS
  1. Layanan Internet Banking Bisnis akan berakhir jika :
    1. Nasabah mengajukan pengakhiran penggunaan layanan Internet Banking Bisnis baik melalui kantor Cabang PT Bank Sinarmas Tbk maupun Sinarmas CARE 1500153 atau 021 501 88888 dengan mengajukan Surat Penutupan Fasilitas Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas serta menyerahkan kepada Bank, SimasKey dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan Bank.
    2. Nasabah menutup seluruh rekening yang terhubung dengan Internet Banking Bisnis.
    3. Tidak ada penggunaan dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus yang dimana jangka waktu tersebut ditentukan sepenuhnya oleh PT Bank Sinarmas Tbk sesuai kebijakannya.
    4. Secara sepihak oleh PT Bank Sinarmas Tbk oleh karena suatu hal atau alasan tertentu baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna Internet Banking Bisnis.
  2. Sehubungan dengan bagian 1) butir d) di atas, PT Bank Sinarmas Tbk berhak untuk menutup Internet Banking Bisnis milik pengguna secara sepihak baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu:
    1. Atas permintaan otoritas negara atau otoritas penegak hukum yang berwenang; atau
    2. Apabila Pengguna melakukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Penggunaan Internet Banking Bisnis; atau
    3. Apabila Pengguna memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada PT Bank Sinarmas Tbk; atau
    4. Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan Internet Banking Bisnis untuk kegiatan yang melanggar hukum; atau
    5. Diharuskan oleh peraturan perundang - undangan yang berlaku dan atau putusan pengadilan.
TIPS AMAN MENGGUNAKAN INTERNET BANKING BISNIS
  1. Pastikan Alamat Web Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas Sudah Benar
    Pastikan Anda mengakses alamat Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas yang benar yaitu https://banksinarmas.com/businessbanking/
  2. Hindari Akses Wi-Fi Publik
    Hindari menggunakan akses wi-fi publik untuk melakukan transaksi melalui Internet Banking Bisnis.
  3. Jaga Kerahasiaan Data
    Waspadai upaya penipuan dari oknum yang mengatasnamakan petugas Bank maupun petugas lainnya. Jangan pernah menginformasikan company code, username, password, Kode dari Hard Token (Simaskey) ataupun SMS OTP kepada siapapun. Ubah secara berkala password Anda, serta hindari penggunaan password yang mudah ditebak.
  4. Logout Setelah Selesai Bertransaksi
    Pastikan melakukan logout setelah selesai bertransaksi.
  5. Teliti
    Teliti dalam bertransaksi, apabila terdapat hal yang mencurigakan/tidak wajar HENTIKAN transaksi dan SEGERA hubungi Bank Sinarmas CARE 1500153.
  6. Pengkinian Data
    Update setiap perubahan data Anda (nomor handphone, alamat tempat tinggal, alamat email, dan lain-lain) dengan menghubungi Bank Sinarmas care 1500 153 atau kunjungi cabang terdekat.
INFORMASI DAN KELUHAN
  1. Pengguna dapat mengajukan pertanyaan dan keluhan seputar layanan Internet Banking Bisnis dengan menghubungi Bank Sinarmas CARE di nomor 1500153 atau 021-50188888 atau melalui email ke care@banksinarmas.com
  2. Pengguna dapat juga melihat informasi-informasi mengenai Internet Banking Bisnis beserta promosi-promosi terkini secara langsung pada Internet Banking Bisnis atau pada website PT Bank Sinarmas Tbk di www.banksinarmas.com.
  3. Apabila terdapat transaksi yang tidak dikenal atau tidak dilakukan segera hubungi Bank Sinarmas CARE di nomor 1500153 atau 021-50188888 atau melalui email ke care@banksinarmas.com
PERNYATAAN DAN JAMINAN
  1. Sehubungan dengan pelaksanaan transaksi yang dilakukannya, Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin telah membaca, mengerti, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan Penggunaan Internet Banking Bisnis ini termasuk syarat dan ketentuan lainnya yang disediakan oleh Bank Sinarmas atau oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan PT Bank Sinarmas Tbk dalam penyelenggaraan layanan Internet Banking Bisnis mengenai penggunaan fitur baru atau penggunaan Internet Banking Bisnis melalui sarana pihak ketiga tersebut.
  2. Pengguna Internet Banking Bisnis dengan ini menyatakan dan menjamin untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nomor MDN dan nomor handphone alternatif yang berada di bawah penguasaannya dan kerahasiaan informasi data miliknya terkait untuk penggunaan layanan Internet Banking Bisnis.
  3. Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala penggunaan layanan Internet Banking Bisnis, termasuk tapi tidak terbatas pada setiap resiko dan/atau kerugian yang muncul apabila terjadi penyalahgunaan oleh Pengguna dan/atau pihak ketiga yang didasarkan oleh alasan dan/atau sebab apapun sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari penggunaan layanan Internet Banking Bisnis.
  4. Pengguna dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya menjaga keamanan data informasi pribadi, perangkat elektronik / telepon genggam dan koneksi internet dari kejahatan cyber seperti phising, virus, trojan, malware yang berakibat pada penipuan, kerugian atau kerusakan termasuk namun tidak terbatas pada cyberbullying dan terorisme, dan oleh karenanya (i) Pengguna wajib memastikan keabsahan laman web yang dikunjungi; (ii) Pengguna disarankan menggunakan anti virus yang berlisensi; (iii) Pengguna senantiasa berhati-hati dalam menggunakan koneksi internet umum (public wifi access); dan (iv) Pengguna disarankan untuk mengganti password untuk mengakses ke layanan Internet Banking Bisnis secara berkala.
  5. Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa data-data yang diberikan / diisi pada saat Pengguna melakukan registrasi/pendaftaran adalah benar/akurat dan lengkap dan memastikan bahwa informasi yang diberikan tersebut akan selalu up to date.
  6. Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa alamat yang dicantumkan sudah sesuai dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang valid. Bank berhak meminta surat keterangan dari kantor administrasi daerah seperti kelurahan atau surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja, serta berhak melakukan verifikasi dokumen tersebut kepada instansi yang menerbitkan.
  7. Segala dokumen yang telah diserahkan kepada PT Bank Sinarmas Tbk baik berupa hardcopy ataupun softcopy akan didokumentasikan oleh PT Bank Sinarmas Tbk dan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
  8. Pengguna setuju untuk membebaskan dan melepaskan PT Bank Sinarmas Tbk dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau ganti kerugian dari pihak manapun sehubungan dengan kelalaian Pengguna dalam memenuhi ketentuan pernyataan dan jaminan ini.
LAIN-LAIN
  1. Bukti transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui Internet Banking Bisnis adalah mutasi yang tercatat dalam mutasi rekening atau mutasi transaksi.
  2. Nasabah wajib segera melaporkan kepada PT Bank Sinarmas Tbk secara tertulis apabila terjadi perubahan data Nasabah.
  3. Nasabah dapat menghubungi Bank Sinarmas CARE atau kantor cabang PT Bank Sinarmas Tbk atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan transaksi, pemblokiran, dan atau penutupan Internet Banking Bisnis.
  4. Untuk masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Seluler, jaringan internet pada handphone, tagihan penggunaan dari Operator Selular, biaya SMS, dan value added service Operator Selular, Nasabah harus menghubungi Operator Selular yang bersangkutan.
  5. PT Bank Sinarmas Tbk tidak pernah meminta company code, username, password, kode dari hard token (Simaskey) ataupun SMS OTP kepada Nasabah dengan alasan apapun (memenangkan hadiah, verifikasi data dan lain sebagainya) untuk info mengenai kepastian setiap informasi yang didapat Nasabah PT Bank Sinarmas Tbk silahkan menghubungi Bank Sinarmas CARE di nomor 1500 153 atau 021 501 88888.
  6. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Internet Banking Bisnis PT Bank Sinarmas Tbk peraturan-peraturan yang berlaku di PT Bank Sinarmas Tbk serta seluruh syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di PT Bank Sinarmas Tbk yang mengatur pembukaan rekening, penggunaan fasilitas, dan transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan Internet Banking Bisnis termasuk setiap perubahan-perubahannya, yang akan diberitahukan oleh PT Bank Sinarmas Tbk kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun.
  7. Syarat dan Ketentuan Penggunaan Internet Banking Bisnis ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
  8. Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Penggunaan Internet Banking Bisnis ini, PT Bank Sinarmas Tbk dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
  9. Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah pemilik Internet Banking Bisnis PT Bank Sinarmas Tbk dengan Bank Sinarmas, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  10. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak Bank Sinarmas untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
  11. PT Bank Sinarmas Tbk setiap saat berhak mengubah, melengkapi atau mengganti Ketentuan Internet Banking Bisnis PT Bank Sinarmas Tbk yang akan diberitahukan oleh PT Bank Sinarmas Tbk kepada Nasabah pemilik Internet Banking Bisnis PT Bank Sinarmas Tbk dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  12. PT Bank Sinarmas Tbk dapat melakukan pemblokiran/penutupan rekening Nasabah dan/atau layanan Internet Banking Bisnis untuk kepentingan perpajakan dan/atau yang diindikasi sebagai rekening penipuan dan/atau telah menjadi tersangka/terdakwa karena tindak pidana pencucian uang/tindak pidana pendanaan terorisme/tindak pidana lainnya menurut undang-undang ketentuan pemerintah/regulator yang berlaku.
  13. PT Bank Sinarmas Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).