DEFINISI
-
Internet Banking Bisnis Sinarmas adalah fasilitas bagi nasabah perusahaan/bisnis untuk
melakukan transaksi perbankan (non cash) melalui jaringan Internet menggunakan perangkat
lunak browser. Transaksi perbankan yang dapat dilakukan termasuk pendebetan,
pemindahbukuan/transfer, pembayaran maupun instruksi lainnya.
-
Bank adalah PT Bank Sinarmas Tbk yang meliputi Kantor Pusat dan kantor cabang serta kantor
lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Sinarmas Tbk.
-
Company Code adalah kode yang diberikan kepada Nasabah untuk digunakan sebagai identitas
perusahaan/bisnis saat melakukan akses Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas.
-
Username adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna yang digunakan untuk
login ke Internet Banking Bisnis Sinarmas. Dibagi menjadi 3 level:
-
User Maker adalah User yang bertindak sebagai pemrakarsa timbulnya sebuah transaksi
dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas adanya transaksi tersebut.
-
User Approver adalah User yang diberi wewenang dan bertanggung jawab memeriksa
kebenaran atau keabsahan dan kelengkapan atas sebuah transaksi.
-
User Releaser adalah User yang diberi wewenang dan bertanggung jawab memeriksa
dan menyetujui atau menolak adanya perpindahan dana atas sebuah transaksi.
-
Password adalah identitas atau kode rahasia yang dimiliki dan digunakan Nasabah Pengguna
untuk login ke Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas.
-
Kode otentikasi adalah kode yang dihasilkan atau diperlukan untuk otorisasi yang digunakan
pada Internet Banking Bisnis Sinarmas, yaitu dapat berupa:
-
SMS Token / SMS OTP adalah kode verifikasi sebagai otentikasi dan pengaman aktivasi
username yang dikirimkan oleh sistem Bank Sinarmas ke nomor handphone yang
didaftarkan.
-
Hard Token / Simaskey adalah alat otentikasi transaksi yang diberikan oleh pihak Bank
ketika nasabah melakukan permintaan token melalui Internet Banking Bisnis Bank
Sinarmas.
-
Nasabah adalah pemilik rekening dalam bentuk tabungan, giro, deposito dan lain sebagainya
yang diterbitkan oleh PT Bank Sinarmas Tbk.
-
Rekening adalah rekening milik Nasabah pada PT Bank Sinarmas Tbk baik tabungan, giro,
deposito dan lain sebagainya yang diterbitkan oleh PT Bank Sinarmas Tbk.
-
Transaksi adalah transaksi yang dapat dilakukan oleh pengguna Internet Banking Bisnis Bank
Sinarmas, antara lain Transaksi Pembayaran, pembelian pulsa, pembayaran tagihan, kirim
uang dan transaksi lainnya yang akan dikembangkan di kemudian hari.
-
Operator Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
REGISTRASI INTERNET BANKING BISNIS BANK SINARMAS
Layanan Internet Banking Bank Sinarmas hanya dapat digunakan oleh Nasabah Perusahaan/Corporate
customer. Untuk dapat menjadi pengguna layanan ini, nasabah harus melakukan registrasi terlebih
dahulu dengan syarat sebagai berikut:
- Nasabah memiliki usaha/bisnis dan menyimpan dana di PT Bank Sinarmas Tbk.
- Nasabah datang ke KC/KCP/KK dimana nasabah membuka rekening dan mengisi Formulir
Registrasi (dapat diunduh di website Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas) serta melampirkan
fotokopi dokumen-dokumen, sbb:
- Akta Pendirian Perusahaan beserta dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( Jika perusahaan didirikan sebelum tahun 2007).
- Akta Penyesuaian beserta dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
manusia Republik Indonesia ( Jika perusahaan didirikan sebelum tahun 2007).
- Akta Perubahan Terakhir beserta dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia/ Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar/Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan.
- NIB dan perizinan usaha lainnya.
- Kartu Identitas (E-KTP/SIM/Paspor/KITAS) Pejabat yang berwenang sesuai Akta Pendirian
Perusahaan atau Akta Perubahan Pengurus Terakhir.
- Kartu Identitas (E-KTP/SIM/Paspor/KITAS) Karyawan yang ditunjuk sebagai PIC
perusahaan.
- Kartu Identitas (E-KTP/SIM/Paspor/KITAS) Karyawan/pengguna yang ditunjuk sebagai
pemegang User ID.
- Bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan
Keterangan :
- Terhadap dokumen perizinan berusaha yang lama dapat diterima oleh Bank,
disarankan kepada Perseroan agar dapat melakukan pengkinian dokumen
perizinan berusaha sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 05 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Berdasarkan Pasal 64 ayat 7 huruf a, Pasal 101 huruf c UU Nomor 24 Tahun 2013
dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
470/296/SJ tanggal 29 Januari 2016 untuk KTP yang sudah dalam bentuk E-KTP
berlaku seumur hidup.
- Nasabah telah membaca dan setuju untuk tunduk dan terikat pada Syarat & Ketentuan layanan
Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dengan Formulir ini.
KETENTUAN PENGGUNAAN INTERNET BANKING BANK SINARMAS
-
Nasabah dapat menggunakan fasilitas Internet Banking Bisnis untuk melakukan transaksi
perbankan yang telah disediakan oleh Bank Sinarmas, baik finansial maupun non finansial.
-
Nasabah harus memastikan mengakses alamat Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas yang
benar yaitu
https://banksinarmas.com/businessbanking/
-
Nasabah harus menggunakan company code, username dan password untuk login Internet
Banking Bisnis.
-
Untuk transaksi finansial, otentikasi menggunakan Hard Token (Simaskey).
-
Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan
lengkap.
-
Setiap instruksi dari nasabah yang tersimpan pada pusat data PT Bank Sinarmas Tbk merupakan
data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari
nasabah kepada PT Bank Sinarmas Tbk untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali
nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
-
PT Bank Sinarmas Tbk. menerima dan menjalankan setiap instruksi dari nasabah sebagai
instruksi yang sah berdasarkan company code, username dan password untuk proses login dan
Hard Token (Simaskey) atau SMS OTP (SMS Token) untuk aktivasi username.
PT Bank Sinarmas Tbk tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian
maupun keabsahan atau kewenangan penggunaan company code, username, password, Hard
Token (Simaskey) ataupun SMS OTP atau menilai maupun membuktikan ketetapan maupun
kelengkapan instruksi dimaksud, oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat
Nasabah secara hukum, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
-
Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada PT Bank Sinarmas Tbk
tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
-
PT Bank Sinarmas Tbk berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari nasabah, apabila :
- Jika saldo Rekening Nasabah tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan.
- Terdapat indikasi adanya tindak pidana.
-
Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi
transaksi. PT Bank Sinarmas Tbk. tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apa pun yang
timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari nasabah.
-
Segala konsekuensi yang timbul akibat penyalahgunaan Internet Banking Bisnis merupakan
tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan Nasabah dengan ini membebaskan PT Bank Sinarmas
Tbk. dari segala tuntutan yang mungkin timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun.
-
Catatan transaksi, informasi atau data lain yang terdapat pada sistem PT Bank Sinarmas Tbk.
merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi transaksi-transaksi perbankan yang
dilakukan oleh nasabah melalui Internet Banking Bisnis, kecuali nasabah dapat membuktikan
sebaliknya.
-
Dengan melakukan transaksi melalui Internet Banking Bisnis, Nasabah mengakui semua
komunikasi dan instruksi dari nasabah yang diterima PT Bank Sinarmas Tbk akan diperlakukan
sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen
tidak ditandatangani oleh nasabah dan PT Bank Sinarmas Tbk.
-
Limit transaksi melalui Internet Banking Bisnis merupakan kebijakan dari PT Bank Sinarmas Tbk
dan PT Bank Sinarmas Tbk atas pertimbangannya sendiri berhak untuk setiap saat mengubah
besarnya limit untuk transaksi tersebut.
-
Dalam hal dimana PT Bank Sinarmas Tbk memiliki kerjasama dengan pihak ketiga terkait
penyediaan akses ke layanan Internet Banking Bisnis untuk Pengguna melalui sarana pihak ketiga
tersebut:
- PT Bank Sinarmas Tbk dapat menampilkan data informasi akun Pengguna pada sarana
pihak ketiga tersebut hanya setelah mendapat persetujuan dari Pengguna.
- PT Bank Sinarmas Tbk dapat menggunakan sarana otorisasi yang ditentukan bersama
oleh PT Bank Sinarmas Tbk dan pihak ketiga yang bekerjasama dengan PT Bank Sinarmas
Tbk.
- PT Bank Sinarmas Tbk menjamin bahwa ketentuan pelaksanaan seperti yang dimaksud
pada bagian a) dan b) di atas telah memenuhi standar keamanan dan ketentuan Bank
Sinarmas serta memastikan bahwa hal tersebut tidak melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
COMPANY CODE, USERNAME, PASSWORD, HARD TOKEN (SIMASKEY), SMS OTP
DAN KEWAJIBAN NASABAH
- Company code, username, password, hard token (Simaskey), SMS OTP (SMS Token) hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan.
- Nasabah wajib merahasiakan Company code, username, password, hard token (Simaskey), SMS OTP (SMS Token) dengan cara:
- Tidak memberitahukan kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Nasabah maupun pihak yang mengatasnamakan PT Bank Sinarmas Tbk.
- Tidak menuliskan pada handphone dan atau menyimpan dalam bentuk tertulis pada sarana penyimpanan lainnya, yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.
- Berhati-hati pada saat menggunakan Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas, agar informasi rahasia tidak terlihat oleh orang lain.
- Tidak membuat username dan password yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain, atau yang mudah diterka seperti angka yang berurutan, 6 angka yang sama, tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon, dan lain-lain.
- Segala penyalahgunaan company code, username, password, hard token (Simaskey), SMS OTP (SMS token) merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan PT Bank Sinarmas Tbk dari segala tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan company code, username, password, hard token (Simaskey), SMS OTP (SMS Token).
- Penggunaan company code, username, password, hard token (Simaskey), SMS OTP (SMS token) pada fasilitas Internet Banking Bisnis mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh nasabah.
- Apabila SIM Card Operator Seluler atau handphone milik Nasabah
hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus memberitahukan kepada
Cabang Bank Sinarmas terdekat atau melalui Bank Sinarmas CARE untuk dilakukan
pemblokiran/penutupan username. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan
company code, username, password, hard token (Simaskey), SMS OTP (SMS token) yang terjadi sebelum
pejabat yang berwenang dari PT Bank Sinarmas Tbk menerima pemberitahuan tersebut dari
Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
FORCE MAJEURE
Dalam hal PT Bank Sinarmas Tbk tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian
maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan PT Bank
Sinarmas Tbk termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, gangguan virus
komputer, web browser, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, gangguan listrik,
gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar
kekuasaan atau kemampuan PT Bank Sinarmas Tbk maka Nasabah dengan ini membebaskan PT Bank
Sinarmas Tbk dari segala gugatan, dan/atau tindakan hukum apa pun.
PEMBLOKIRAN / PENONAKTIFAN USERNAME INTERNET BANKING BISNIS
- Username Internet Banking Bisnis akan diblokir jika :
- Pengguna salah memasukkan password sebanyak tiga kali berturut-turut.
- Mengajukan permohonan pemblokiran Username Internet Banking ke kantor cabang PT Bank Sinarmas Tbk atau melalui Bank Sinarmas CARE 1500153 atau 021 501 88888.
- Tidak ada penggunaan dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus yang dimana jangka waktu tersebut ditentukan sepenuhnya oleh Bank Sinarmas sesuai kebijakannya.
- Secara sepihak oleh Bank Sinarmas oleh karena suatu hal atau alasan tertentu baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna Internet Banking.
- Apabila Nasabah hendak melakukan pembukaan blokir Username Internet Banking Bisnis, maka
dapat dilakukan dengan cara melakukan permintaan buka blokir melalui Bank Sinarmas CARE
1500153 atau 021 501 88888.
PENUTUPAN LAYANAN INTERNET BANKING BISNIS
- Layanan Internet Banking Bisnis akan berakhir jika :
- Nasabah mengajukan pengakhiran penggunaan layanan Internet Banking Bisnis baik melalui kantor Cabang PT Bank Sinarmas Tbk maupun Sinarmas CARE 1500153 atau 021 501 88888 dengan mengajukan Surat Penutupan Fasilitas Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas serta menyerahkan kepada Bank, SimasKey dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai ketentuan Bank.
- Nasabah menutup seluruh rekening yang terhubung dengan Internet Banking Bisnis.
- Tidak ada penggunaan dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus yang dimana jangka waktu tersebut ditentukan sepenuhnya oleh PT Bank Sinarmas Tbk sesuai kebijakannya.
- Secara sepihak oleh PT Bank Sinarmas Tbk oleh karena suatu hal atau alasan tertentu baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna Internet Banking Bisnis.
- Sehubungan dengan bagian 1) butir d) di atas, PT Bank Sinarmas Tbk berhak untuk menutup Internet Banking Bisnis milik pengguna secara sepihak baik dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu:
- Atas permintaan otoritas negara atau otoritas penegak hukum yang berwenang; atau
- Apabila Pengguna melakukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan Penggunaan Internet Banking Bisnis; atau
- Apabila Pengguna memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada PT Bank Sinarmas Tbk; atau
- Apabila terdapat indikasi penyalahgunaan Internet Banking Bisnis untuk kegiatan yang melanggar hukum; atau
- Diharuskan oleh peraturan perundang - undangan yang berlaku dan atau putusan pengadilan.
TIPS AMAN MENGGUNAKAN INTERNET BANKING BISNIS
- Pastikan Alamat Web Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas Sudah Benar
Pastikan Anda mengakses alamat Internet Banking Bisnis Bank Sinarmas yang benar yaitu
https://banksinarmas.com/businessbanking/
- Hindari Akses Wi-Fi Publik
Hindari menggunakan akses wi-fi publik untuk melakukan transaksi melalui
Internet Banking Bisnis.
- Jaga Kerahasiaan Data
Waspadai upaya penipuan dari oknum yang mengatasnamakan petugas Bank maupun petugas
lainnya. Jangan pernah menginformasikan company code, username, password, Kode dari Hard
Token (Simaskey) ataupun SMS OTP kepada siapapun. Ubah secara berkala password Anda, serta
hindari penggunaan password yang mudah ditebak.
- Logout Setelah Selesai Bertransaksi
Pastikan melakukan logout setelah selesai bertransaksi.
- Teliti
Teliti dalam bertransaksi, apabila terdapat hal yang
mencurigakan/tidak wajar HENTIKAN transaksi dan SEGERA
hubungi Bank Sinarmas CARE 1500153.
- Pengkinian Data
Update setiap perubahan data Anda (nomor handphone, alamat tempat tinggal, alamat email,
dan lain-lain) dengan menghubungi Bank Sinarmas care 1500 153 atau kunjungi cabang terdekat.
INFORMASI DAN KELUHAN
- Pengguna dapat mengajukan pertanyaan dan keluhan seputar layanan Internet Banking Bisnis dengan menghubungi Bank Sinarmas CARE di nomor 1500153 atau 021-50188888 atau melalui email ke care@banksinarmas.com
- Pengguna dapat juga melihat informasi-informasi mengenai Internet Banking Bisnis beserta promosi-promosi terkini secara langsung pada Internet Banking Bisnis atau pada website PT Bank Sinarmas Tbk di www.banksinarmas.com.
- Apabila terdapat transaksi yang tidak dikenal atau tidak dilakukan segera hubungi Bank Sinarmas CARE di nomor 1500153 atau 021-50188888 atau melalui email ke care@banksinarmas.com
PERNYATAAN DAN JAMINAN
- Sehubungan dengan pelaksanaan transaksi yang dilakukannya, Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin telah membaca, mengerti, dan menyetujui seluruh isi Syarat dan Ketentuan Penggunaan Internet Banking Bisnis ini termasuk syarat dan ketentuan lainnya yang disediakan oleh Bank Sinarmas atau oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan PT Bank Sinarmas Tbk dalam penyelenggaraan layanan Internet Banking Bisnis mengenai penggunaan fitur baru atau penggunaan Internet Banking Bisnis melalui sarana pihak ketiga tersebut.
- Pengguna Internet Banking Bisnis dengan ini menyatakan dan menjamin untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap nomor MDN dan nomor handphone alternatif yang berada di bawah penguasaannya dan kerahasiaan informasi data miliknya terkait untuk penggunaan layanan Internet Banking Bisnis.
- Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin untuk bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala penggunaan layanan Internet Banking Bisnis, termasuk tapi tidak terbatas pada setiap resiko dan/atau kerugian yang muncul apabila terjadi penyalahgunaan oleh Pengguna dan/atau pihak ketiga yang didasarkan oleh alasan dan/atau sebab apapun sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari penggunaan layanan Internet Banking Bisnis.
- Pengguna dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya menjaga keamanan data informasi pribadi, perangkat elektronik / telepon genggam dan koneksi internet dari kejahatan cyber seperti phising, virus, trojan, malware yang berakibat pada penipuan, kerugian atau kerusakan termasuk namun tidak terbatas pada cyberbullying dan terorisme, dan oleh karenanya (i) Pengguna wajib memastikan keabsahan laman web yang dikunjungi; (ii) Pengguna disarankan menggunakan anti virus yang berlisensi; (iii) Pengguna senantiasa berhati-hati dalam menggunakan koneksi internet umum (public wifi access); dan (iv) Pengguna disarankan untuk mengganti password untuk mengakses ke layanan Internet Banking Bisnis secara berkala.
- Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa data-data yang diberikan / diisi pada saat Pengguna melakukan registrasi/pendaftaran adalah benar/akurat dan lengkap dan memastikan bahwa informasi yang diberikan tersebut akan selalu up to date.
- Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa alamat yang dicantumkan sudah sesuai dan dapat dibuktikan dengan dokumen yang valid. Bank berhak meminta surat keterangan dari kantor administrasi daerah seperti kelurahan atau surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja, serta berhak melakukan verifikasi dokumen tersebut kepada instansi yang menerbitkan.
- Segala dokumen yang telah diserahkan kepada PT Bank Sinarmas Tbk baik berupa hardcopy ataupun softcopy akan didokumentasikan oleh PT Bank Sinarmas Tbk dan tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun.
- Pengguna setuju untuk membebaskan dan melepaskan PT Bank Sinarmas Tbk dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau ganti kerugian dari pihak manapun sehubungan dengan kelalaian Pengguna dalam memenuhi ketentuan pernyataan dan jaminan ini.
LAIN-LAIN
- Bukti transaksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui Internet Banking Bisnis adalah mutasi yang tercatat dalam mutasi rekening atau mutasi transaksi.
- Nasabah wajib segera melaporkan kepada PT Bank Sinarmas Tbk secara tertulis apabila terjadi perubahan data Nasabah.
- Nasabah dapat menghubungi Bank Sinarmas CARE atau kantor cabang PT Bank Sinarmas Tbk atas setiap permasalahan yang berkenaan dengan transaksi, pemblokiran, dan atau penutupan Internet Banking Bisnis.
- Untuk masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Seluler, jaringan internet pada handphone, tagihan penggunaan dari Operator Selular, biaya SMS, dan value added service Operator Selular, Nasabah harus menghubungi Operator Selular yang bersangkutan.
- PT Bank Sinarmas Tbk tidak pernah meminta company code, username, password, kode dari hard token (Simaskey) ataupun SMS OTP kepada Nasabah dengan alasan apapun (memenangkan hadiah, verifikasi data dan lain sebagainya) untuk info mengenai kepastian setiap informasi yang didapat Nasabah PT Bank Sinarmas Tbk silahkan menghubungi Bank Sinarmas CARE di nomor 1500 153 atau 021 501 88888.
- Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada Syarat dan Ketentuan Internet Banking Bisnis PT Bank Sinarmas Tbk peraturan-peraturan yang berlaku di PT Bank Sinarmas Tbk serta seluruh syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di PT Bank Sinarmas Tbk yang mengatur pembukaan rekening, penggunaan fasilitas, dan transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan Internet Banking Bisnis termasuk setiap perubahan-perubahannya, yang akan diberitahukan oleh PT Bank Sinarmas Tbk kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apa pun.
- Syarat dan Ketentuan Penggunaan Internet Banking Bisnis ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Apabila terjadi perselisihan dalam penafsiran dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Penggunaan Internet Banking Bisnis ini, PT Bank Sinarmas Tbk dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah pemilik Internet Banking Bisnis PT Bank Sinarmas Tbk dengan Bank Sinarmas, akan diselesaikan melalui fasilitasi perbankan di Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah, fasilitasi perbankan, dan/atau mediasi, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tidak mengurangi hak Bank Sinarmas untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.
- PT Bank Sinarmas Tbk setiap saat berhak mengubah, melengkapi atau mengganti Ketentuan Internet Banking Bisnis PT Bank Sinarmas Tbk yang akan diberitahukan oleh PT Bank Sinarmas Tbk kepada Nasabah pemilik Internet Banking Bisnis PT Bank Sinarmas Tbk dalam bentuk dan melalui sarana apa pun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- PT Bank Sinarmas Tbk dapat melakukan pemblokiran/penutupan rekening Nasabah dan/atau layanan Internet Banking Bisnis untuk kepentingan perpajakan dan/atau yang diindikasi sebagai rekening penipuan dan/atau telah menjadi tersangka/terdakwa karena tindak pidana pencucian uang/tindak pidana pendanaan terorisme/tindak pidana lainnya menurut undang-undang ketentuan pemerintah/regulator yang berlaku.
- PT Bank Sinarmas Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).